Pages

Jumat, 30 Juli 2010

Dakwaan dari Alam Baka - Mira W

Menyatakan bahwa terdakwa Sabdono Lesmono, terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, perbuatan cabul dengan anak didiknya yang belum dewasa. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar…”
Farida menghela napas panjang. Sebagian tuntutannya memang berhasil. Laki-laki itu telah dijatuhi hukuman. Tetapi hukuman yang tidak setimpal atas dosanya.
Tujuh bulan penjara untuk perbuatan yang demikian menjijikkan! Memerkosa anak didiknya yang masih di bawah umur. Seorang pelajar kelas satu SMA yang baru berumur lima belas tahun!
“Kenapa dia tidak dibiarkan mati saja?” kata-kata ibunya kembali menikam telinga dan hati Rindang. “Buat apa dia hidup kalau hanya untuk memberi malu keluarganya? Tidak punya lengan! Tidak punya ayah!”

Tiga puluh tahun yang lalu, seorang bayi haram yang cacat dilahirkan dalam kenistaan. Semua orang menolaknya.

Tapi Tuhan mahabesar. Bayi itu bukan hanya mampu bertahan dan hidup. Setelah dewasa, dia menggugat orang yang dulu pernah hendak menyingkirkannya.

Keadilan akhirnya datang juga. Meskipun harus menunggu selama tiga puluh tahun….


Dakwaan dari Alam Baka ~ Editor By. I-One

0 komentar:

Posting Komentar